Program Advokasi dan Perlindungan Hukum adalah upaya BRUIN untuk mendorong keadilan lingkungan melalui pendampingan hukum, penyusunan kebijakan berbasis data, dan penguatan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Program ini fokus pada pembelaan terhadap kasus-kasus pencemaran sungai, pengambilan air secara ilegal, dan konflik pemanfaatan ruang yang merugikan ekosistem serta warga. BRUIN bekerja bersama organisasi bantuan hukum, akademisi, dan komunitas untuk memastikan bahwa suara masyarakat terdampak dapat didengar di ruang pengambilan keputusan.

Kegiatan dalam program ini meliputi pendampingan hukum bagi warga terdampak pencemaran, penyusunan laporan ilmiah sebagai bukti pengaduan kepada KLHK dan pemerintah daerah, serta pelaksanaan audiensi dengan pemangku kebijakan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Program ini juga menyelenggarakan pelatihan literasi hukum lingkungan untuk komunitas agar mereka mengetahui hak-haknya dan dapat berpartisipasi dalam advokasi. Data ilmiah hasil citizen science digunakan sebagai dasar utama dalam setiap proses advokasi, memastikan bahwa pendekatan hukum terintegrasi dengan upaya pelestarian lingkungan.

Tujuan Program :

  1. Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan, khususnya di wilayah sungai.
  2. Mendorong lahirnya kebijakan lingkungan berbasis data dan partisipasi publik.
  3. Membangun ekosistem advokasi kolaboratif yang melibatkan ilmuwan, warga, dan pendamping hukum.

Manfaat :

  1. Memperkuat posisi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Mendorong akuntabilitas pelaku pencemaran dan pemanfaatan sumber daya alam secara tidak sah.
  3. Mendukung SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions), SDG 13 (Climate Action), dan SDG 6 (Clean Water and Sanitation) melalui pendekatan hukum dan hak lingkungan.

Hasil / Portofolio Program :

  1. Pendampingan kasus pencemaran sungai di DAS Brantas dan Kali Surabaya secara langsung.
  2. Penyusunan laporan data pencemaran oleh warga sebagai bukti untuk pengaduan ke KLHK dan pemerintah daerah.
  3. Konsolidasi bersama organisasi bantuan hukum, jurnalis, dan akademisi dalam mendorong kebijakan lingkungan berbasis data.